Voice Buletin Kaffah 2

Lihat Detail

Deskripsi

DALAM DEMOKRASI JABATAN MENJADI BANCAKAN

Buletin Kaffah No. 362 (23 Rabiul Awwal 1446 H/27 September 2024 M)

Kamis (19/9) lalu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu klausul yang diubah adalah jumlah kementerian yang akan dibentuk dalam kabinet akan datang. Lewat perubahan ini kepala negara baru yang akan dilantik pada 20 Oktober nanti bebas membuat kementerian tanpa ada batasan.

Cacat Etika

Sejumlah pakar hukum menilai pengesahan UU tersebut mengandung sejumlah kejanggalan. Deni Indrayana, mantan Menkumham, menuliskan ada sejumlah cacat dalam pengesahan UU tersebut. Di antaranya cacat legislasi. Ini karena prosesnya yang dikebut dan mengejar target pada akhir masa jabatan DPR dan Presiden. Tidak ada partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. Padahal sudah jelas, MK membatalkan UU Ciptaker karena tidak adanya partisipasi yang bermakna tersebut.

Lihat Detail

Tentang Produk

Loading...